Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 64/PMK.05/2013 · PMK No. 64/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2013Tanggal Penetapan:15 Maret 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Maret 2013
Tanggal Penetapan15 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan terhadap pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah. Kebijakan ini mengatur kewajiban Bendahara Pengeluaran SKPD dan Kuasa BUD untuk memotong dan menyetor pajak dari belanja daerah ke Kas Negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pengujian dan konfirmasi kebenaran perhitungan serta penyetoran pajak, termasuk pemeriksaan dan verifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bendahara Pengeluaran SKPD dan Kuasa BUD diwajibkan menyampaikan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) kepada KPP untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

(-)

1. Dalam hal penyetoran kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD diberikan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.