Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 7/2020 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2020Tanggal Penetapan:17 Desember 2020
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku17 Desember 2020
Tanggal Penetapan17 Desember 2020
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan pusat kegiatan dan/atau usaha yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan agar tidak menimbulkan gangguan lalu lintas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mewajibkan setiap pengembang atau pembangun yang merencanakan pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas untuk melakukan Andalalin. Pusat kegiatan meliputi kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, pelayanan umum, SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel, dan pencucian mobil. Permukiman meliputi perumahan, rumah susun, asrama, dan ruko. Infrastruktur meliputi akses jalan tol, pelabuhan, bandara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir, jalan layang, lintas bawah, dan terowongan.

Hasil Andalalin menjadi syarat untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus. Andalalin harus dilakukan oleh lembaga konsultan bersertifikat. Dokumen Andalalin memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi. Dokumen Andalalin harus disetujui oleh Bupati atau Kepala Dinas Perhubungan setelah dinilai oleh Tim Evaluasi.

Pengembang wajib melaksanakan Andalalin yang telah disetujui dan menyerahkan dokumennya kepada Dinas Perhubungan untuk pengawasan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Andalalin.

1. Untuk kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Pengembang atau Pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban Andalalin dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pengembang atau pembangun yang tetap melakukan kegiatan tanpa perbaikan setelah dikenakan sanksi administrasi, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.