Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 41 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 41/2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 41 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 41 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2025Tanggal Penetapan:17 November 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku17 November 2025
Tanggal Penetapan17 November 2025
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022 Nomor 31).

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta melaksanakan ketentuan mengenai pedoman umum penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperoleh informasi kinerja yang krusial dalam manajemen kinerja serta menetapkan ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi guna perbaikan kinerja.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun IKU PD yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala PD. IKU berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan jangka menengah dan tahunan, penganggaran, penyusunan dokumen penetapan kinerja, pelaporan akuntabilitas, evaluasi kinerja, serta pemantauan dan pengendalian program. Penetapan IKU Pemerintah Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025-2029, sementara IKU PD berpedoman pada IKU Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis PD terkait. IKU yang disusun harus mencakup indikator hasil (outcome) dan keluaran (output) dengan mempertimbangkan kebutuhan informasi kinerja, data statistik, serta perkembangan ilmu pengetahuan.

(-)

(-)