di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 23/2020 · Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan di antara lembaga pemerintah terkait, termasuk pembentukan dan pengaturan UPT yang terdiri dari Balai Pengujian Produk Biologi, Balai Kalibrasi, dan Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan. Setiap UPT memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengujian mutu produk biologi, kalibrasi alat ukur, dan pengujian khusus obat dan makanan. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi UPT, termasuk jabatan fungsional dan tata kerja yang harus diterapkan.