Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 23/2020 · Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2020Tanggal Penetapan:4 September 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku07 September 2020
Tanggal Penetapan04 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan di antara lembaga pemerintah terkait, termasuk pembentukan dan pengaturan UPT yang terdiri dari Balai Pengujian Produk Biologi, Balai Kalibrasi, dan Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan. Setiap UPT memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengujian mutu produk biologi, kalibrasi alat ukur, dan pengujian khusus obat dan makanan. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi UPT, termasuk jabatan fungsional dan tata kerja yang harus diterapkan.

1. Seluruh unsur organisasi UPT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2019 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya organisasi baru berdasarkan peraturan ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai adanya penyesuaian berdasarkan peraturan ini. 3. Program dan kegiatan yang ditetapkan sebelum peraturan ini diundangkan tetap dilaksanakan pada tahun anggaran 2020. 4. Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2019 tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan peraturan ini.

(-)