Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 5/2016 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanMasohi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.581.193.729.000,-, belanja sebesar Rp. 1.601.137.277.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 19.943.548.000),-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 19.943.548.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 0,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 19.943.548.000.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Mendahului, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga.

(-)

(-)