Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 54/2017 · Permen ESDM No. 54 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 54 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2017Tanggal Penetapan:5 Oktober 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku09 Oktober 2017
Tanggal Penetapan05 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1587).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (BPH Migas), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta membangun integritas dan transparansi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bagi Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKASN kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal. Pengelolaan LHKPN dilaksanakan oleh Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian, Admin Instansi Kementerian, dan Admin Unit Kerja. Pengelolaan LHKASN dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal. Peraturan ini juga mengatur mengenai daftar nama Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN yang wajib melaporkan harta kekayaan, serta tata cara penyampaian LHKPN dan LHKASN melalui aplikasi e-LHKPN dan SIHARKA. Inspektorat Jenderal Kementerian bertugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kewajiban penyampaian LHKPN dan LHKASN.

1. Terhadap Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN dengan Formulir LHKPN Model KPK-A atau Formulir LHKPN Model KPK-B, serta mengalami perubahan jabatan atau mempunyai kewajiban menyampaikan kembali LHKPN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tidak wajib menyampaikan LHKPN pada tahun 2017. 2. Terhadap Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib menyampaikan LHKPN pada tahun 2018 mengenai Harta Kekayaan yang dimilikinya sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018. 3. Terhadap Penyelenggara Negara yang belum pernah melaporkan harta kekayaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyampaikan LHKPN mengenai Harta Kekayaan yang dimilikinya sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 kepada KPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Penyampaian LHKASN oleh Pegawai ASN merupakan salah satu penilaian dalam menentukan promosi jabatan di Kementerian termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan BPH Migas.

Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN dan Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKASN dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat/pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal yang memiliki akses data LHKASN yang melakukan pelanggaran ketentuan kerahasiaan data LHKASN dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.