Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (BPH Migas), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta membangun integritas dan transparansi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bagi Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKASN kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal. Pengelolaan LHKPN dilaksanakan oleh Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian, Admin Instansi Kementerian, dan Admin Unit Kerja. Pengelolaan LHKASN dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal. Peraturan ini juga mengatur mengenai daftar nama Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN yang wajib melaporkan harta kekayaan, serta tata cara penyampaian LHKPN dan LHKASN melalui aplikasi e-LHKPN dan SIHARKA. Inspektorat Jenderal Kementerian bertugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kewajiban penyampaian LHKPN dan LHKASN.