Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan untuk memberikan pengaturan lebih lanjut dalam mewujudkan Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan maupun pemenuhan tertib dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah:
- Mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan nilai budaya Jawa serta lingkungannya.
- Mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi Bangunan Gedung berdasarkan penggunaannya (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus) dan klasifikasi berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Fungsi dan klasifikasi ini harus sesuai dengan RTRW, RDTR, dan/atau RTBL.
- Persyaratan Administratif Bangunan Gedung:
- Status hak atas tanah (milik sendiri atau izin pemanfaatan dari pemegang hak).
- Status kepemilikan Bangunan Gedung.
- Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) untuk pembangunan, rehabilitasi/renovasi, dan pemugaran/pelestarian.
- Persyaratan Teknis Bangunan Gedung:
- Persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan).
- Persyaratan keandalan Bangunan Gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan, tugas, dan fungsi TABG dalam memberikan pertimbangan teknis.
- Peran Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan Bangunan Gedung, pembinaan oleh pemerintah daerah, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan.