Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/2016 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2009 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan untuk memberikan pengaturan lebih lanjut dalam mewujudkan Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan maupun pemenuhan tertib dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan nilai budaya Jawa serta lingkungannya.
  2. Mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi Bangunan Gedung berdasarkan penggunaannya (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus) dan klasifikasi berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Fungsi dan klasifikasi ini harus sesuai dengan RTRW, RDTR, dan/atau RTBL.
  2. Persyaratan Administratif Bangunan Gedung:
    • Status hak atas tanah (milik sendiri atau izin pemanfaatan dari pemegang hak).
    • Status kepemilikan Bangunan Gedung.
    • Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) untuk pembangunan, rehabilitasi/renovasi, dan pemugaran/pelestarian.
  3. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung:
    • Persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan).
    • Persyaratan keandalan Bangunan Gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
  5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan, tugas, dan fungsi TABG dalam memberikan pertimbangan teknis.
  6. Peran Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan Bangunan Gedung, pembinaan oleh pemerintah daerah, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 5. Pengajuan IMB baru untuk pembangunan Bangunan Gedung yang telah memiliki IMB sebelumnya namun melanggar ketinggian berdasar Peraturan Daerah ini tetap dapat mengajukan IMB dengan ketinggian sama atau lebih rendah dari Bangunan lama.

1. Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembekuan IMB, pencabutan IMB, dan/atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang tetap melakukan pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung yang pemiliknya dikenai sanksi Penghentian Sementara atau Tetap Pada Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). 3. Setiap pemilik Bangunan Gedung yang tidak melaksanakan Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).