Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Tujuannya meliputi peningkatan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas, peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, perlindungan kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik, mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertugas menyusun rencana SPALD, membangun dan mengembangkan prasarana dan sarana SPALD, melaksanakan pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, dan pembinaan, memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi upaya pengendalian dalam pengolahan dan pemanfaatan SPALD, melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, swasta, dan pengelola SPALD, serta melaksanakan target pencapaian standar pelayanan minimal pengelolaan air limbah domestik. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi SPALD, menyelenggarakan SPALD untuk masyarakat berpenghasilan rendah, menerbitkan izin dan rekomendasi, melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan air limbah domestik, melaksanakan pengembangan kelembagaan air limbah domestik, kerjasama antar daerah, kemitraan dan jejaring Daerah, serta menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat.
2. **Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD):** SPALD harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkelanjutan, dan terpadu antara aspek fisik dan non fisik. SPALD terdiri dari SPALD Terpusat (SPALD-T) dan SPALD Setempat (SPALD-S). SPALD-T meliputi skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu. SPALD-S terdiri dari sub sistem pengolahan setempat, sub sistem penyedotan dan pengangkutan Air Limbah Domestik, sub sistem pengolahan Air Limbah Domestik, dan sub sistem pembuangan akhir.
3. **Hak dan Kewajiban:** Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan terbebas dari pencemaran air limbah domestik, mendapatkan pelayanan pengelolaan air limbah domestik yang layak, mendapatkan pembinaan pola hidup sehat, bersih, dan pengelolaan air limbah domestik yang berwawasan lingkungan, mendapatkan rehabilitasi lingkungan, dan memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestik. Setiap orang berkewajiban mengelola air limbah domestik melalui SPALD-S atau SPALD-T, membuat tangki septik sesuai standar, meletakkan tangki septik di bagian depan bangunan, melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala, dan membayar retribusi.