Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 1/2021 · Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2021Tanggal Penetapan:7 Januari 2021
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku07 Januari 2021
Tanggal Penetapan07 Januari 2021
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Tujuannya meliputi peningkatan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas, peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, perlindungan kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik, mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertugas menyusun rencana SPALD, membangun dan mengembangkan prasarana dan sarana SPALD, melaksanakan pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, dan pembinaan, memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi upaya pengendalian dalam pengolahan dan pemanfaatan SPALD, melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, swasta, dan pengelola SPALD, serta melaksanakan target pencapaian standar pelayanan minimal pengelolaan air limbah domestik. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi SPALD, menyelenggarakan SPALD untuk masyarakat berpenghasilan rendah, menerbitkan izin dan rekomendasi, melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan air limbah domestik, melaksanakan pengembangan kelembagaan air limbah domestik, kerjasama antar daerah, kemitraan dan jejaring Daerah, serta menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat. 2. **Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD):** SPALD harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkelanjutan, dan terpadu antara aspek fisik dan non fisik. SPALD terdiri dari SPALD Terpusat (SPALD-T) dan SPALD Setempat (SPALD-S). SPALD-T meliputi skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu. SPALD-S terdiri dari sub sistem pengolahan setempat, sub sistem penyedotan dan pengangkutan Air Limbah Domestik, sub sistem pengolahan Air Limbah Domestik, dan sub sistem pembuangan akhir. 3. **Hak dan Kewajiban:** Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan terbebas dari pencemaran air limbah domestik, mendapatkan pelayanan pengelolaan air limbah domestik yang layak, mendapatkan pembinaan pola hidup sehat, bersih, dan pengelolaan air limbah domestik yang berwawasan lingkungan, mendapatkan rehabilitasi lingkungan, dan memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestik. Setiap orang berkewajiban mengelola air limbah domestik melalui SPALD-S atau SPALD-T, membuat tangki septik sesuai standar, meletakkan tangki septik di bagian depan bangunan, melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala, dan membayar retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kebijakan Daerah yang berkaitan dengan Pengelolaan Air Limbah Domestik di Daerah yang telah dilaksanakan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap Orang atau Badan yang mengelola Air Limbah Domestik tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis 3. Penghentian sementara kegiatan 4. Penghentian tetap kegiatan 5. Pencabutan sementara izin 6. Pencabutan izin tetap 7. Denda administratif