Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2004 tentang Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 12/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2004Tanggal Penetapan:12 Juni 2004
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUpaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku22 Juni 2004
Tanggal Penetapan12 Juni 2004
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2004 tentang Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena setiap usaha atau kegiatan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.

Ketentuan Substansial:

  1. Setiap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak besar dan penting serta secara teknologi dapat dikelola dampaknya, wajib menyusun UKL-UPL. Jenis usaha dan kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  2. UKL-UPL merupakan syarat untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan. Syarat dan kewajiban dalam UKL-UPL menjadi ketentuan dalam izin tersebut.
  3. Pemrakarsa wajib menyusun dokumen UKL-UPL yang memuat identifikasi potensi dampak serta rencana kerja atau pedoman kerja yang berisi program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  4. Dokumen UKL-UPL disampaikan kepada Bupati dan Dinas/Instansi terkait, dan ditindaklanjuti oleh Tim Pengarah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Biaya penyusunan UKL-UPL dibebankan kepada pemrakarsa.
  5. Bupati berwenang menolak permohonan izin jika dokumen UKL-UPL tidak memenuhi syarat.
  6. Keputusan kelayakan UKL-UPL kadaluwarsa jika rencana usaha tidak dilaksanakan dalam 3 tahun. Jika kadaluwarsa, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan.
  7. Keputusan kelayakan UKL-UPL batal jika pemrakarsa memindahkan lokasi, mengubah desain/proses/kapasitas/bahan baku, atau terjadi perubahan lingkungan yang mendasar.
  8. Dinas/Instansi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan UKL dan UPL.
  9. Pemrakarsa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan UKL dan UPL kepada Bupati setiap 6 bulan sekali.

(-)

(-)