Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 120/2019 · Permendagri No. 120 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 120 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2020Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 Januari 2020
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Luwu Utara di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang bersifat tetap, meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas-batas ini juga didokumentasikan dalam peta yang menjadi bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)