Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 248 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 248 Tahun 1967 tentang Penghapusan Direktorium Pengukuran Dan Penggambaran Peta

Juga dikenal sebagai: Keppres 248/1967 · Keppres No. 248 Tahun 1967 · Keppres Nomor 248 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1967Tanggal Penetapan:15 Desember 1967
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Direktorium Pengukuran Dan Penggambaran Peta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 1967
Tanggal Penetapan15 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 263 Tahun 1965 tentang Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penyerahan tugas dan personel dari Direktorat Fotogrametri Sentral serta Sekretariat ex Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta kepada Angkatan Darat, khususnya Direktorat Topografi Angkatan Darat. Latar belakang kebijakan ini adalah penghapusan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 263 Tahun 1965. Keputusan ini menetapkan bahwa segala hak, kewajiban, dan harta kekayaan yang berkaitan dengan tugas yang diserahkan akan menjadi tanggung jawab Direktorat Topografi Angkatan Darat. Pelaksanaan serah terima harus dilakukan segera oleh instansi terkait.

1. Pelaksanaan serah terima dari dictum PERTAMA dan KEDUA dilakukan segera dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan dilaksanakan oleh instansi-instansi terkait, yaitu Direktorat Fotogrametri Sentral, Sekretariat ex Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta, dan Direktorat Topografi Angkatan Darat.

(-)