Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 26/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, serta perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Tojo Una-Una. Tujuan dari pembentukan desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif dan efisien, serta mendekatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan desa harus memperhatikan faktor-faktor seperti luas wilayah, letak wilayah, hubungan antar wilayah, sosial budaya, adat istiadat, dan peluang pengembangan diri. Syarat pembentukan desa meliputi adanya pemerintahan, penduduk, dan wilayah. Proses pembentukan desa dimulai dengan permohonan kepada Bupati melalui Camat, yang dilampiri rekomendasi Camat, pernyataan dari masing-masing dusun melalui musyawarah desa, penetapan lokasi kantor desa dan fasilitas pendukung, persetujuan mengenai ibukota desa, dan peta wilayah desa yang jelas.

Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus melalui musyawarah desa dan/atau antar desa yang dihadiri Camat. Hasil musyawarah dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan BPD. Bupati membentuk Tim Penilai Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Desa untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.

Pembiayaan untuk pembentukan, penggabungan, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.

(-)

(-)