di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kyrghyzstan
Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1997 · Keppres No. 7 Tahun 1997 · Keppres Nomor 7 Tahun 1997
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1997 ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1995. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk mengembangkan penerbangan berjadwal antara dan di luar wilayah berdaulat masing-masing negara, sesuai dengan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Persetujuan ini mengatur hak-hak angkutan udara, pemberian izin operasi, penundaan dan pencabutan izin, pengaturan kapasitas, serta pembebasan dari bea masuk dan pungutan lain. Selain itu, persetujuan ini juga mencakup ketentuan mengenai keamanan penerbangan, sistem reservasi komputer, dan konsultasi antara pihak-pihak yang terlibat. Persetujuan ini berlaku setelah kedua negara menyelesaikan persyaratan institusional yang diperlukan dan memberitahukan satu sama lain melalui pertukaran nota diplomatik.