di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RSUD ASEMBAGUS KABUPATEN SITUBONDO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 5/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asembagus di Kabupaten Situbondo sebagai unsur pelaksana pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan perorangan, khususnya pelayanan kesehatan rujukan. RSUD Asembagus dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama RSUD adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pelayanan kesehatan perorangan, dengan fungsi meliputi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan, penyelenggaraan dan pengawasan standar pelayanan minimal, penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan kaidah ekonomi dan fungsi sosial, pembinaan dan pelaksanaan kerjasama, pengelolaan urusan ketatausahaan, pelaporan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi RSUD Asembagus terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-Seksi, Komite-Komite, dan Staf Medik Fungsional. Komite bertugas membantu Direktur dalam menyusun standar pelayanan, pembinaan etika profesi, dan pengaturan kewenangan profesi. Staf Medik Fungsional bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan medik kepada pasien. Satuan Pengawas Internal bertugas mengawasi pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan, keuangan, dan manajemen RSUD. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur dilakukan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah, sedangkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi dilakukan oleh Bupati atas usul Direktur melalui Sekretaris Daerah.