Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 46/2017 · Permendagri No. 46 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 46 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Musi Rawas Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini juga menetapkan posisi Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dan Titik Kartometrik (TK) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa atau kecamatan.

(-)

(-)