Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 3/2016 · Perda Kabupaten Asahan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Oktober 2016
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2014 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2015 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.407.030.441.411,18 dan belanja sebesar Rp. 1.395.720.714.938,76, menghasilkan surplus sebesar Rp. 11.309.726.472,42. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 160.034.241.872,28.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp. 171.343.968.344,70.
  • Neraca daerah menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.070.087.162.948,11, kewajiban sebesar Rp. 6.932.997.731,74, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.063.154.165.216,37.
  • Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.484.713.405.129,46 dan beban sebesar Rp. 1.354.410.304.881,90, menghasilkan surplus sebesar Rp. 130.303.100.247,56.
  • Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 169.602.891.999,10.
  • Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 3.063.154.165.216,37.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)