Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan sosial bagi korban bencana di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi warga dari bencana, mengingat potensi bencana yang kompleks di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan kepada korban bencana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan sosial kepada individu, keluarga, kelompok masyarakat, atau lembaga non-pemerintah yang mengalami dampak krisis sosial, ekonomi, politik, bencana alam, atau fenomena alam. Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang, yang direncanakan atau tidak direncanakan sebelumnya. Tata cara penyampaian usulan bantuan sosial diatur, termasuk persyaratan identitas pengusul, domisili, besar bantuan, tujuan penggunaan, dan manfaat yang akan dicapai. Penerima bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Bupati melalui PPKAD atau Kepala SKPD terkait. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian bantuan sosial.