Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 6/2020 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2020Tanggal Penetapan:29 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku29 Februari 2020
Tanggal Penetapan29 Februari 2020
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 2 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2015 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang mencakup pemakaian tanah, bangunan/gedung, rumah milik Pemerintah Daerah, kendaraan, alat-alat berat, peralatan laboratorium, tenda, dan kursi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I huruf E.2 mengenai besaran tarif retribusi pemakaian peralatan laboratorium kesehatan, dengan penambahan lima angka (VIII sampai dengan XII) yang mencakup tarif untuk pemeriksaan Rhodamin B, Siklamat, Formalin, Methanyl Yellow, dan Pork/Babi. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

(-)

(-)