Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tomohon 8/2017 · Perda Kota Tomohon No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanTomohon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tomohon Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7)

Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti definisi Pemerintah Daerah, Badan, Restoran, dan Air Tanah. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai Pajak Restoran, termasuk objek pajak dan pengecualiannya, serta ketentuan mengenai Pajak Hiburan, termasuk jenis hiburan yang dikenakan pajak. Tarif pajak untuk berbagai jenis hiburan juga mengalami perubahan, dengan tarif yang berbeda untuk acara lokal/tradisional, nasional, dan internasional. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Parkir, dasar pengenaan Pajak Air Tanah, tarif Pajak Air Tanah, besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet, dan dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

(-)

(-)