Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 8/2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 40).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi persampahan, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antarlembaga.

Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan tempat pemrosesan akhir sampah, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.

Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang akurat, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan pengelolaan sampah.

Setiap orang wajib mengelola sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan pengelolaan air limbah. Setiap bangunan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Pedagang wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan. Kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah.

Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengurangan sampah.

Bupati dapat melakukan kerja sama antarpemerintah daerah dan bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah melalui pemberian usul, saran, dan pelaksanaan pengelolaan sampah secara mandiri.

(-)

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan Pasal 11, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) dan/atau Pasal 19 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.