Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 26 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 26 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2017-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 26/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 26 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2017-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2017-2031 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Trenggalek selama periode 2017-2031.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata. Visi dari pembangunan kepariwisataan daerah adalah mewujudkan kepariwisataan daerah yang unggul, berkepribadian, berkarakter, dan mensejahterakan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
  2. Destinasi pariwisata meliputi perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah (DPD) dan kawasan strategis pariwisata daerah (KSPD), pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas pariwisata, prasarana dan fasilitas umum, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi.
  3. Pemasaran pariwisata daerah meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata.
  4. Industri pariwisata daerah meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  5. Kelembagaan kepariwisataan daerah meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan sumber daya manusia (SDM) pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua perjanjian kerja sama yang telah dilakukan antar Pemerintah Daerah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan Pembangunan Kepariwisataan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.

(-)