di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 6/2013 · Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan. Kebijakan ini berlandaskan pada asas kemanfaatan, keselamatan, kenyamanan, keseimbangan, dan keserasian.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk wewenang Bupati dalam menerbitkan izin, menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak memenuhi syarat, dan menetapkan kebijakan terhadap lingkungan khusus. Bupati juga bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung, perumusan kebijakan, pelayanan pengaduan, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, perlindungan, pelestarian, pengelolaan sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi bangunan gedung dikelompokkan menjadi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, dan bangunan dengan lebih dari satu fungsi. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi berdasarkan kepadatan bangunan, ketinggian, dan kepemilikan. Perubahan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan melalui permohonan IMB.
Persyaratan bangunan gedung meliputi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan gedung). Tata bangunan mencakup peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan pengendalian dampak lingkungan. Keandalan bangunan gedung meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kemudahan/aksesibilitas, dan kenyamanan.
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Peran masyarakat diatur dalam bentuk pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.