Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 6/2013 · Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2013Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku19 Agustus 2013
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan. Kebijakan ini berlandaskan pada asas kemanfaatan, keselamatan, kenyamanan, keseimbangan, dan keserasian.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk wewenang Bupati dalam menerbitkan izin, menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak memenuhi syarat, dan menetapkan kebijakan terhadap lingkungan khusus. Bupati juga bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung, perumusan kebijakan, pelayanan pengaduan, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, perlindungan, pelestarian, pengelolaan sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi bangunan gedung dikelompokkan menjadi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, dan bangunan dengan lebih dari satu fungsi. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi berdasarkan kepadatan bangunan, ketinggian, dan kepemilikan. Perubahan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan melalui permohonan IMB.

Persyaratan bangunan gedung meliputi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan gedung). Tata bangunan mencakup peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan pengendalian dampak lingkungan. Keandalan bangunan gedung meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kemudahan/aksesibilitas, dan kenyamanan.

Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Peran masyarakat diatur dalam bentuk pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum penetapan Peraturan Daerah ini dan telah memiliki izin mendirikan bangunan berdasarkan Peraturan Daerah/Surat Keputusan Bupati sebelum Peraturan Daerah ini, dianggap telah mendirikan IMB/IPB menurut Peraturan ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memilki surat izin mendirikan bangunan dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memilki izin mendirikan bangunan. 3. Penyesuain bangunan tersebut dengan syarat-syarat tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggang waktu 5 (lima) tahun. 4. Izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai rencana Pemerintah Daerah yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah kota dan rencana detail tata ruang bagian wilayah kota. 5. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap bangunan yang didirikan dengan tidak berdasarkan IMB, tim eksekusi instansi terkait dapat memerintahkan pemilik untuk membongkar. 2. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak surat perintah pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan tidak dilaksanakan oleh pemilik, tim eksekusi instansi terkait dapat memerintahkan untuk membongkar paksa seluruh atau sebagian bangunan tersebut. 3. Segala biaya danresiko yang diakibatkan atas pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemilik bängunan. 4. Khusus duiker plat yang mengganggu estetika dan fungsi serta upaya pemerliharaan drainase dapat dibongkar secara sepihak oleh tim eksekusi tanpa ganti rugi atau perbaikan kembali yang dibangun dengan tidak mengikuti petunjuk dan izin khusus pembangunan duiker plat.