Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK DI KABUPATEN KAPUAS HULU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 1/2020 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2020Tanggal Penetapan:20 Januari 2020
Sistem Pendidikan NasionalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku21 Januari 2020
Tanggal Penetapan20 Januari 2020
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap pendirian dan penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri Pontianak di Kabupaten Kapuas Hulu. Dukungan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendekatkan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bekerjasama dengan Politeknik Negeri Pontianak untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi vokasi. Tujuannya adalah menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan akademik dan profesional, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta membentuk karakter yang logis, kritis, dan ilmiah.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah memprakarsai pendirian PSDKU Polnep.
  • PSDKU dikelola oleh Unit Pengelola PSDKU yang ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Pontianak dengan persetujuan Bupati.
  • Penyelenggaraan pendidikan harus mendapatkan izin dari Direktur Jenderal yang menangani kelembagaan pendidikan tinggi.
  • Dukungan Pemerintah Daerah dapat berupa penyediaan anggaran, tanah, sarana dan prasarana, tenaga edukatif dan administratif, serta fasilitasi pengembangan kompetensi dosen.
  • Biaya pendirian dan penyelenggaraan PSDKU berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta dapat diperoleh dari partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
  • Keuangan PSDKU dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Aset Pemerintah Daerah yang dipinjam pakai tidak boleh dialihmanfaatkan untuk kepentingan komersial.

(-)

(-)