Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 308 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 308 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) H.C.G.J. Brugman (Suster Vianney) Cs. (6 Orang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 308/1961 · Keppres No. 308 Tahun 1961 · Keppres Nomor 308 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juni 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) H.C.G.J. Brugman (Suster Vianney) Cs. (6 Orang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia kepada enam orang, yaitu H.C.G.J. Brugman (Suster Vianney), Pastor A.J.L. Vocken, Pastor Servatius Gertruda Wilhelmina Hamers, Hubertus Petrus Hermanus Berkelmans (Bruder Hermanus), A.W. Kleef (Bruder Alexander), dan Njonja Djanda R. Tophoven Maatman. Keputusan ini memberikan kewarganegaraan kepada mereka setelah mereka mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka, sesuai dengan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)