di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 2/2020 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, mencapai kualitas air limbah domestik yang memenuhi baku mutu, menjaga kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk penyusunan rencana SPALD, pembangunan prasarana, pendidikan masyarakat, koordinasi antar lembaga, dan pencapaian standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan SPALD, menyelenggarakan SPALD bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menerbitkan izin, melakukan pembinaan, mengembangkan kelembagaan, dan menyusun sistem tanggap darurat.
SPALD terdiri dari SPALD-S (Setempat) dan SPALD-T (Terpusat), dengan pemilihan sistem mempertimbangkan rencana tata ruang, kepadatan penduduk, cakupan pelayanan, kedalaman muka air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, dan kemampuan pembiayaan. SPALD-S mencakup sub-sistem pengolahan setempat (skala individual dan komunal), pengangkutan lumpur tinja, dan pengolahan lumpur tinja (IPLT). SPALD-T melayani skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu. Rumah dan bangunan baru di cakupan SPALD-T harus tersambung ke sistem tersebut.
Perencanaan SPALD meliputi rencana induk (jangka waktu 20 tahun), studi kelayakan (kajian teknis, keuangan, ekonomi, dan lingkungan), dan perencanaan teknik terperinci (dokumen laporan utama dan lampiran). Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat, pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, pembinaan, rehabilitasi lingkungan, dan informasi. Setiap orang berkewajiban mengelola air limbah domestik sesuai standar, membuat tangki septik, dan membayar retribusi. Pengelola SPALD-T wajib memiliki IPLC, mengolah air limbah sesuai peraturan, membangun komponen SPALD-T sesuai ketentuan teknis, dan memeriksa kadar parameter air limbah secara periodik.
Masyarakat dan swasta dapat berperan serta dalam pengelolaan air limbah domestik. Pengelolaan air limbah domestik diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab, dan dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai operator. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak terkait berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Operator jasa penyedotan air limbah domestik swasta dan pengelola IPLT swasta wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan izin dari Bupati. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif. Terdapat larangan membuang air limbah tanpa pengolahan, melakukan penyambungan ilegal, merusak jaringan, dan membuang limbah berbahaya ke jaringan air limbah domestik.