Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk tahun 2018. Dana operasional ini diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, dengan persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang diterima. Besaran persentase untuk tahun 2018 ditetapkan paling banyak sebesar 4,8%, dengan nominal maksimum Rp3.768.829.000.000,00. Penetapan besaran dana operasional dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan. Jika dana operasional yang ditetapkan tidak mencukupi, BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan, dengan ketentuan waktu pengajuan antara minggu pertama bulan Juli hingga minggu pertama bulan September 2018. Menteri Keuangan akan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan sekali, yang hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.