Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Beserta Rencana Rincinya

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 11/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 11/PRT/M/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2009Tanggal Penetapan:11 Juni 2009
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Beserta Rencana Rincinya
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku11 Juni 2009
Tanggal Penetapan11 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperoleh persetujuan substansi dalam penetapan rancangan Perda tentang rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang. Tujuannya adalah agar rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang disusun sesuai dengan kaidah teknis bidang penataan ruang, sehingga terwujud rencana tata ruang yang terpadu dan komplementer terhadap hierarki rencana tata ruang di atasnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prosedur persetujuan substansi rancangan Perda, yang meliputi pengajuan rancangan Perda, evaluasi materi muatan teknis, dan persetujuan substansi. Evaluasi materi muatan teknis rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pedoman penyusunan rencana tata ruang, dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang lainnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai evaluasi terhadap tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. Pemerintah daerah provinsi dan/atau DPRD provinsi dapat meminta asistensi kepada Departemen Pekerjaan Umum untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan materi muatan teknis rancangan Perda tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.

(-)

(-)