Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 7/2022 · Perda Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2022Tanggal Penetapan:14 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku14 Juli 2022
Tanggal Penetapan14 Juli 2022
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk memenuhi prinsip tepat waktu dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran (ringkasan dan rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, serta rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara).
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
  3. Neraca.
  4. Laporan operasional.
  5. Laporan arus kas.
  6. Laporan perubahan ekuitas.
  7. Catatan atas laporan keuangan.
  8. Lampiran-lampiran yang berisi daftar rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, sub kegiatan yang belum diselesaikan, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp2.430.235.208.977,95 dan belanja sebesar Rp2.268.508.827.348,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp161.726.381.629,95. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp142.069.477.363,05 dan pengeluaran sebesar Rp21.131.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp120.938.477.363,05. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp282.664.858.993,00.

(-)

(-)