Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan tanggung jawab Walikota dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di Daerah, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, penetapan peraturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Distrik, Kelurahan dan Kampung, penyajian Data Kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Instansi Pelaksana memiliki kewajiban mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi akibat kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya.