Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 8/2022 · Perda Kota Jayapura No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2022Tanggal Penetapan:16 Februari 2022
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku16 Februari 2022
Tanggal Penetapan16 Februari 2022
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2013 Nomor 67, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46).

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan tanggung jawab Walikota dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di Daerah, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, penetapan peraturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Distrik, Kelurahan dan Kampung, penyajian Data Kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Instansi Pelaksana memiliki kewajiban mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi akibat kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif dengan besaran yang bervariasi. 2. Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/dokumen, mendaftarkan diri lebih dari satu KK, memiliki KTP-el lebih dari satu, atau menyebarluaskan data kependudukan tanpa hak, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.