Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/PP.200/3/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/PP.200/3/2017 Tahun 2017 tentang Penyerapan Gabah di Luar Kualitas dalam Rangka Penugasan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permentan 07/PERMENTAN/PP.200/3/2017 · Permentan No. 07/PERMENTAN/PP.200/3/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2017Tanggal Penetapan:23 Maret 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenyerapan Gabah di Luar Kualitas dalam Rangka Penugasan Pemerintah
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku02 Maret 2017
Tanggal Penetapan23 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/PP.200/3/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras diluar Kualitas oleh Pemerintah.

Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan penyerapan Gabah Diluar Kualitas dalam rangka penugasan Pemerintah dengan tujuan untuk menstabilkan harga gabah. Ruang lingkup peraturan ini meliputi tata cara penyerapan Gabah dan monitoring dan evaluasi. Untuk memenuhi cadangan beras di dalam negeri, penyediaan Gabah dilakukan oleh petani, kelompok tani, dan/atau gabungan kelompok petani, yang dapat menghasilkan Gabah Diluar Kualitas. Menteri Pertanian menugaskan Perusahaan Umum BULOG untuk menyerap Gabah Diluar Kualitas dengan kriteria kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi target volume Gabah Diluar Kualitas pada setiap provinsi ditetapkan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan berdasarkan usulan Perusahaan Umum BULOG. Perusahaan Umum BULOG dalam melakukan penyerapan Gabah Diluar Kualitas disaksikan dan ditandatangani oleh Penyuluh Pertanian Lapangan/Mantri Tani/Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah atau Petugas lainnya yang ditugaskan oleh Kepala Dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan Bintara Pembina Desa (BABINSA). Perusahaan Umum BULOG dan Kepala Dinas kabupaten/kota membuat rekapitulasi berita acara penyerapan Gabah Diluar Kualitas. Pengendalian pelaksanaan penyerapan Gabah Diluar Kualitas oleh Perusahaan Umum BULOG dalam rangka stabilisasi harga dilakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang mulai dari tingkat pusat sampai daerah.

(-)

(-)