Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025. RPJP Daerah ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah). RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. RPJP Daerah menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan RPJM Daerah, RTRW Provinsi, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Gubernur yang menjabat pada tahun terakhir jabatannya wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode jabatan Gubernur berikutnya. RPJP Daerah Kabupaten/Kota harus selaras dengan RPJP Daerah Provinsi. Tata urut RPJP Daerah meliputi pendahuluan, kondisi umum daerah, visi dan misi, arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang daerah, dan penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Daerah.