Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 9/2021 · Peraturan Perpusnas No. 9 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2021Tanggal Penetapan:3 September 2021
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku07 September 2021
Tanggal Penetapan03 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tata Kelola SPBE Perpusnas: Mencakup Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
  2. Manajemen SPBE Perpusnas: Meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE Perpusnas.
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Meliputi audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE.
  4. Penyelenggara SPBE Perpusnas: Terdiri atas tim koordinasi SPBE Perpusnas dan tim asesor SPBE Perpusnas.
  5. Pemantauan dan Evaluasi SPBE Perpusnas: Bertujuan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE, memberikan saran untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE, dan menjamin serta meningkatkan kualitas pelaksanaan evaluasi SPBE.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait SPBE di Perpusnas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan serta pelayanan publik.

(-)

(-)