Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 1/2018 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2018Tanggal Penetapan:23 April 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku24 April 2018
Tanggal Penetapan23 April 2018
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 104).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan agar tidak multitafsir.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten oleh Bupati.
  2. Persyaratan pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk penghapusan beberapa ketentuan yang dianggap tidak sesuai.
  3. Proses penjaringan dan seleksi bakal calon, termasuk seleksi tambahan jika jumlah calon melebihi batas yang ditentukan.
  4. Pengaturan mengenai kampanye dan masa tenang.
  5. Penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
  6. Pengaturan mengenai calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka sebelum pelantikan.
  7. Hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dan terpilih menjadi Kepala Desa.
  8. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa.
  9. Kondisi pemberhentian Kepala Desa dan mekanisme pemberhentian sementara.
  10. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa jika Kepala Desa berhenti atau diberhentikan.
  11. Prosedur pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas dan menyempurnakan proses pemilihan Kepala Desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan Mahkamah Konstitusi.

(-)

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Camat. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka Bupati melakukan tindakan pemberhentian sementara berdasarkan usulan Camat serta memerintahkan Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat untuk melakukan audit atas kinerja Kepala Desa bersangkutan. 3. Dalam hal hasil audit Inspektorat Kabupaten ditemukan adanya penyimpangan, maka Bupati dapat memberhentikan Kepala Desa.