Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 17 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tomohon 17/2024 · Perwali Kota Tomohon No. 17 Tahun 2024 · Perwali Kota Tomohon Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2024Tanggal Penetapan:12 Desember 2024
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaAnalisis Standar Belanja
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku12 Desember 2024
Tanggal Penetapan12 Desember 2024
Tempat PenetapanTomohon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 5).

Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 17 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) ditetapkan sebagai pedoman dalam perencanaan dan penggunaan anggaran belanja Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kewajaran belanja kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat Daerah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan, serta menetapkan anggaran berdasarkan tolok ukur kinerja yang jelas. Dalam implementasinya, ASB digunakan oleh setiap perangkat Daerah sebagai dasar penentuan besaran biaya kegiatan pada tahap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Kegiatan yang diatur dapat disetarakan berdasarkan nomenklatur ASB yang telah distandardisasi. Apabila suatu kegiatan belum tercantum dalam ASB, perangkat Daerah diwajibkan menggunakan standar harga satuan barang atau standar biaya umum. Selain itu, perangkat Daerah diperbolehkan menambahkan subrincian objek belanja pada kegiatan yang telah memiliki ASB dengan syarat keluaran yang dihasilkan harus jelas dan terukur. Peraturan ini menegaskan bahwa nilai ASB tidak boleh dilampaui baik dalam tahap penyusunan RKA SKPD maupun dalam pelaksanaan anggaran. Untuk mendukung optimalisasi penyusunan ASB, Wali Kota membentuk tim lintas perangkat Daerah. Pengendalian penggunaan ASB menjadi tanggung jawab kepala perangkat Daerah, sementara pengawasan dilakukan oleh perangkat Daerah yang membidangi urusan pengawasan. Daftar dan rincian ASB lebih lanjut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.

(-)

(-)