Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 17 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) ditetapkan sebagai pedoman dalam perencanaan dan penggunaan anggaran belanja Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kewajaran belanja kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat Daerah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan, serta menetapkan anggaran berdasarkan tolok ukur kinerja yang jelas. Dalam implementasinya, ASB digunakan oleh setiap perangkat Daerah sebagai dasar penentuan besaran biaya kegiatan pada tahap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Kegiatan yang diatur dapat disetarakan berdasarkan nomenklatur ASB yang telah distandardisasi. Apabila suatu kegiatan belum tercantum dalam ASB, perangkat Daerah diwajibkan menggunakan standar harga satuan barang atau standar biaya umum. Selain itu, perangkat Daerah diperbolehkan menambahkan subrincian objek belanja pada kegiatan yang telah memiliki ASB dengan syarat keluaran yang dihasilkan harus jelas dan terukur. Peraturan ini menegaskan bahwa nilai ASB tidak boleh dilampaui baik dalam tahap penyusunan RKA SKPD maupun dalam pelaksanaan anggaran. Untuk mendukung optimalisasi penyusunan ASB, Wali Kota membentuk tim lintas perangkat Daerah. Pengendalian penggunaan ASB menjadi tanggung jawab kepala perangkat Daerah, sementara pengawasan dilakukan oleh perangkat Daerah yang membidangi urusan pengawasan. Daftar dan rincian ASB lebih lanjut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.