Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 08/2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 08 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2012Tanggal Penetapan:2 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku02 Oktober 2012
Tanggal Penetapan02 Oktober 2012
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 5.626.909.475.776,09 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 3.923.616.060.482,25 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 1.703.293.415.293,84. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 885.396.560.209,53 dan pengeluaran sebesar Rp. 147.199.744.129,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 738,196,816,080,53. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 2.441.490.231.374,37. Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 15.325.561.767.213,80, jumlah kewajiban sebesar Rp. 184.906.105.676,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 15.140.655.661.537,50. Saldo kas akhir per 31 Desember 2011 adalah Rp 2.465.360.911.022,60. Kepala Daerah wajib menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)