di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 6/2017 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.305.308.866.610,00 dan belanja daerah sebesar Rp 1.440.118.073.301,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (134.809.206.691,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 256.460.857.786,00 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 255.460.857.786,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 120.651.651.095,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan berasal dari SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.