di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 4/2016 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Deli. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pemenuhan kebutuhan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta untuk mengembangkan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan PDAM.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kinerja PDAM yang efektif, efisien, dan profesional.
Sumber dana penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016 dan seterusnya. Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2025 pada PDAM sebesar Rp. 50.000.000.000,-. Pengalokasian penyertaan modal dalam APBD Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan untuk tahun-tahun berikutnya dianggarkan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
Penyertaan modal kepada PDAM berupa penambahan modal produksi yang dituangkan dalam proposal hasil studi kelayakan yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan DPRD. Pelaksanaan penyertaan modal oleh PDAM dipergunakan untuk optimalisasi sistem produksi, pengembangan jaringan distribusi, penggantian meter pelanggan yang rusak, serta melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan. Dana juga digunakan untuk pembayaran hutang jangka pendek jatuh tempo PDAM serta biaya kompensasi atas aset yang telah ditanamkan oleh PT Tirta Sumut.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM, dan PDAM berhak mendapat dukungan berupa modal usaha. PDAM berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan, memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah, dan menyetorkannya kepada Kas Daerah.