Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 9/2011 · Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:7 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan07 Oktober 2011
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon. 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon.

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2011 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Menetapkan pendapatan sebesar Rp. 677.729.110.504,00 dan belanja sebesar Rp. 749.767.900.000,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (72.038.789.496,00). Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp. 91.987.319.995,00.
  • Neraca: Menetapkan jumlah aset sebesar Rp. 2.262.286.111.182,21, jumlah kewajiban sebesar Rp. 14.777.520.820,49, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.247.508.590.361,72 per 31 Desember 2009.
  • Laporan Arus Kas: Menetapkan saldo kas awal per 1 Januari 2010 sebesar Rp. 92.196.661.770,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 19.948.530.499,00.
  • Saldo Kas Swadana RSUD Gunung Jati: Saldo kas swadana RSUD Gunung Jati per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 1.210.106.431,00 yang pengelolaannya terpisah dari kas daerah dan langsung digunakan sebagai operasional RSUD Gunung Jati.
  • Saldo Dana Bergulir Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah: Saldo dana bergulir dinas tersebut per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 1.632.227.539,50 yang pengelolaannya terpisah dari kas daerah untuk digulirkan kembali kepada koperasi.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)