Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 55 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 55 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XV (Kementrian Urusan Pegawai) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 55/1954 · UU No. 55 Tahun 1954 · UU Nomor 55 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 November 1954
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian XV (Kementrian Urusan Pegawai) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini mengamanatkan pengundangan undang-undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar setiap orang dapat mengetahuinya. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 November 1954 oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo, serta diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954 oleh Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo. Undang-undang ini tercatat dalam Lembaran Negara Nomor 126 Tahun 1954.

(-)

(-)