Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 15/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 15 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2019Tanggal Penetapan:1 November 2019
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Berlaku04 November 2019
Tanggal Penetapan01 November 2019
Tempat PenetapanCalang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019 mengubah Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Perubahan dilakukan pada Pasal 5, yaitu pada ayat (2) dan penambahan ayat (3). Ayat (2) mengatur tentang penetapan nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak, yang dibedakan antara tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Ayat (3) mengatur bahwa berdasarkan nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyedia tenaga listrik melakukan penghitungan dan pemungutan Pajak atas penggunaan tenaga listrik.

(-)

(-)