Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 10/2023 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp.1.870.941.910.400, belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp.1.869.941.910.400, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp.138.457.248.445, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp.1.560.943.972.207, terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp.171.540.689.748.

Belanja Daerah:

  • Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp.1.255.333.221.737, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja Modal direncanakan sebesar Rp.239.248.505.997, terdiri dari belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya.
  • Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp.9.000.000.000.
  • Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp.366.360.182.666, terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.0.
  • Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.1.000.000.000 untuk penyertaan modal daerah.

Terdapat surplus sebesar Rp.1.000.000.000 yang digunakan untuk membiayai pembiayaan netto sebesar Rp.(1.000.000.000), sehingga APBD menjadi berimbang.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)