di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 5/2013 · Perda Kabupaten Barru No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal daerah di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah penanaman modal sebagai penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum dan kemudahan pelayanan penanaman modal.
Kebijakan dasar penanaman modal meliputi pemberian perlakuan dan peluang yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan menetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah, merumuskan pedoman, pembinaan, dan pengawasan, serta mengoordinasikan kebijakan di bidang penanaman modal.
Urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal mencakup perencanaan, promosi, kerjasama, pelayanan (termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu), pengendalian, pengawasan, pengelolaan data dan sistem informasi, serta pendidikan dan pelatihan penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal, insentif dan kemudahan yang dapat diberikan kepada penanam modal (seperti pengurangan pajak daerah dan penyediaan lahan), serta kewajiban mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal.
Penanam modal memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka juga berkewajiban menghormati norma agama dan adat istiadat setempat, memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), membuat laporan kegiatan penanaman modal, memiliki kantor di daerah, memelihara lingkungan, dan memenuhi ketentuan pengupahan.
Peraturan ini juga mengatur penyelesaian permasalahan atau sengketa penanaman modal melalui musyawarah, arbitrase, atau pengadilan. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal melalui penyampaian saran dan informasi potensi daerah.