Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perkiraan Defisit yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dan Tambahan Pembiayaan Defisit yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 217/PMK.05/2014 · PMK No. 217/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2014Tanggal Penetapan:5 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Defisit yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dan Tambahan Pembiayaan Defisit yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Desember 2014
Tanggal Penetapan05 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengantisipasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 yang melampaui target. Tujuannya adalah untuk menetapkan langkah-langkah pembiayaan tambahan guna menutupi defisit tersebut. Komite Asset-Liability Management (ALM) bertugas menghitung perkiraan defisit berdasarkan proyeksi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Jika defisit melampaui target, tambahan pembiayaan akan diambil dari Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan Pinjaman Siaga, dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Menteri Keuangan akan menetapkan besaran defisit dan pembiayaan tambahan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

(-)

(-)