Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 76/POJK.07/2016 · Peraturan OJK No. 76/POJK.07/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPeningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 14 Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan terkait kewajiban penyelenggaraan edukasi dan peraturan pelaksanaan atas ketentuan dimaksud.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat. Latar belakangnya adalah rendahnya pengetahuan, pemahaman, dan akses masyarakat terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini mengatur kewajiban bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melaksanakan kegiatan peningkatan literasi dan inklusi keuangan sebagai program tahunan. Literasi keuangan meliputi edukasi keuangan dan pengembangan infrastruktur pendukung, dengan materi edukasi mencakup pengelolaan keuangan, jenis industri jasa keuangan, serta produk dan layanan jasa keuangan. Inklusi keuangan meliputi perluasan akses terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan, serta penyediaan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Direksi PUJK wajib menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan, yang dipastikan oleh Dewan Komisaris. PUJK wajib membentuk fungsi atau unit khusus untuk pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, serta menyampaikan laporan rencana dan realisasi kegiatan kepada OJK.

1. Pelaksanaan Edukasi Keuangan yang dilakukan oleh PUJK sebelum terbitnya peraturan pelaksanaan atas peraturan OJK ini, tetap mengacu pada surat edaran OJK Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat.

1. OJK dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini. 2. Sanksi administratif berupa peringatan lisan dan peringatan tertulis. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan rencana bisnis dan realisasi rencana bisnis mengikuti ketentuan sanksi pada ketentuan rencana bisnis dan realisasi rencana bisnis masing-masing PUJK.