Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 14/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2020Tanggal Penetapan:5 Oktober 2020
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku05 Oktober 2020
Tanggal Penetapan05 Oktober 2020
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi perempuan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan, dan perlindungan hukum bagi perempuan, serta untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Hak dan kewajiban perempuan, termasuk hak untuk hidup, memperoleh pendidikan, berpartisipasi dalam politik, dan bebas dari diskriminasi.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pemberdayaan dan perlindungan perempuan melalui penetapan kebijakan, program, layanan, dan koordinasi.
  3. Perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi perempuan.
  4. Pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan hukum.
  5. Perlindungan perempuan korban kekerasan, termasuk hak atas pelayanan terpadu, penanganan berkelanjutan, dan kerahasiaan.
  6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PUG (Pengarusutamaan Gender) dan pemberdayaan perempuan.
  7. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
  8. Pendanaan untuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mewujudkan tujuan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

(-)

(-)