Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 4/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2004Tanggal Penetapan:20 Januari 2004
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku23 Januari 2004
Tanggal Penetapan20 Januari 2004
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 08 Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Tahun 1986, Nomor 5 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Majalengka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengefektifkan penegakan Peraturan Daerah melalui pelaksanaan tugas PPNS yang terkoordinasi. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui pimpinan unit organisasi masing-masing. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang mengandung sanksi hukum, di mana dalam pelaksanaannya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti. PPNS wajib menjunjung tinggi hukum dan membuat berita acara setiap tindakan penyidikan serta menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI. Peraturan ini juga mengatur mengenai syarat pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, serta pemberian insentif sesuai kemampuan keuangan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan operasional penegakan Peraturan Daerah yang dapat dilakukan melalui operasi yustisi dan non-yustisi, serta pembinaan PPNS yang meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.

(-)

(-)