Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Majalengka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengefektifkan penegakan Peraturan Daerah melalui pelaksanaan tugas PPNS yang terkoordinasi. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui pimpinan unit organisasi masing-masing. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang mengandung sanksi hukum, di mana dalam pelaksanaannya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti. PPNS wajib menjunjung tinggi hukum dan membuat berita acara setiap tindakan penyidikan serta menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI. Peraturan ini juga mengatur mengenai syarat pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, serta pemberian insentif sesuai kemampuan keuangan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan operasional penegakan Peraturan Daerah yang dapat dilakukan melalui operasi yustisi dan non-yustisi, serta pembinaan PPNS yang meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.