di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petro Muba
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 13/2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petro Muba. Pendirian PT. Petro Muba (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan peran BUMD, memberdayakan sumber daya daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PT. Petro Muba (Perseroda) didirikan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba.
Kegiatan usaha PT. Petro Muba (Perseroda) meliputi sektor minyak dan gas bumi, batubara, energi dan kelistrikan, perkebunan, pertanian, kehutanan, jasa penunjang migas dan energi kelistrikan, jasa penunjang pertambangan umum, jasa pariwisata dan perhotelan, gedung, perumahan dan transportasi, jasa di bidang olahraga, jasa keuangan dan perbankan, jasa komunikasi dan penyiaran, jasa penyediaan tenaga kerja, serta industri beton konstruksi dan campuran aspal. Modal dasar PT. Petro Muba (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp.694.798.657.788,42, dengan modal yang telah disetor sebesar Rp. 464.398.657.788,42.
Organ PT. Petro Muba (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi perusahaan. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroda. Laba bersih perusahaan akan dibagi untuk pemegang saham (dividen), cadangan umum, dan cadangan lainnya.