Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petro Muba

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 13/2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2021Tanggal Penetapan:18 Oktober 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas bumi; 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi; 3. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba; 4. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba; dan 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013 tentang Penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Petro Muba.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petro Muba. Pendirian PT. Petro Muba (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan peran BUMD, memberdayakan sumber daya daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PT. Petro Muba (Perseroda) didirikan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba.

Kegiatan usaha PT. Petro Muba (Perseroda) meliputi sektor minyak dan gas bumi, batubara, energi dan kelistrikan, perkebunan, pertanian, kehutanan, jasa penunjang migas dan energi kelistrikan, jasa penunjang pertambangan umum, jasa pariwisata dan perhotelan, gedung, perumahan dan transportasi, jasa di bidang olahraga, jasa keuangan dan perbankan, jasa komunikasi dan penyiaran, jasa penyediaan tenaga kerja, serta industri beton konstruksi dan campuran aspal. Modal dasar PT. Petro Muba (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp.694.798.657.788,42, dengan modal yang telah disetor sebesar Rp. 464.398.657.788,42.

Organ PT. Petro Muba (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi perusahaan. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroda. Laba bersih perusahaan akan dibagi untuk pemegang saham (dividen), cadangan umum, dan cadangan lainnya.

1. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi beralih kepada PT. Petro Muba (Perseroda). 2. Rencana Kerja Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi beralih menjadi Rencana Kerja Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah PT. Petro Muba (Perseroda). 3. Seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi beralih menjadi penyertaan modal PT. Petro Muba (Perseroda). 4. Seluruh keputusan Direksi dan Peraturan pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih berlaku sebagai keputusan Direksi dan Peraturan pada PT. Petro Muba (Perseroda). 5. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama PT. Petro Muba (Perseroda). 6. Seluruh dokumen, perizinan, aset, pegawai, utang/piutang maupun hal lain yang terkait dengan hak dan tanggung jawab Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi dialihkan pengelolaan dan tanggung jawabnya kepada PT. Petro Muba (Perseroda).

(-)