Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Juga dikenal sebagai: PMK 150/PMK.01/2020 · PMK No. 150/PMK.01/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2020Tanggal Penetapan:8 Oktober 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Oktober 2020
Tanggal Penetapan08 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembentukan jabatan analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Latar belakang pembentukan jabatan analis adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Manajemen Eksekutif KNEKS dalam mendukung pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Tujuan dari pembentukan jabatan ini adalah untuk memberikan dukungan teknis terkait ekonomi dan keuangan syariah di masing-masing divisi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Analis merupakan salah satu jabatan di unit kerja pada Manajemen Eksekutif KNEKS dan dapat dibentuk di bawah unit terkecil untuk memberikan dukungan teknis.
  2. Analis terdiri dari Analis Tingkat I sampai dengan Tingkat V.
  3. Tugas Analis adalah membantu Kepala Divisi dalam melakukan analisis, pengolahan data, pengkajian data, penyajian data, serta penyusunan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
  4. Rincian tugas Analis ditetapkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekretariat KNEKS.
  5. Syarat jabatan Analis ditetapkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekretariat KNEKS.
  6. Jumlah dan komposisi Analis didasarkan pada kebutuhan dan ditentukan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri Keuangan selaku Sekretaris KNEKS.
  7. Analis dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
  8. PNS yang ditempatkan/ditugaskan menjadi Analis diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Analis diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS.
  10. Manajemen Sumber Daya Manusia bagi Analis yang berasal dari PNS dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan bagi Analis yang berasal dari Non-PNS ditetapkan oleh Direktur Eksekutif.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pegawai yang memangku jabatan Analis Kebijakan di lingkungan Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah, tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkat pegawai baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)