Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2024 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2024Tanggal Penetapan:30 Mei 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku30 Mei 2024
Tanggal Penetapan30 Mei 2024
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044 menetapkan rencana tata ruang wilayah dengan tujuan mewujudkan ruang kabupaten berbasis pertanian yang didukung industri dan pariwisata dalam kesatuan sistem wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten yang mengintegrasikan pusat pelayanan perkotaan dan perdesaan, peningkatan kualitas jaringan prasarana, dan pengembangan kawasan perkotaan sebagai pusat pemasaran komoditas. Pengembangan pola ruang wilayah kabupaten meliputi pengembangan sentra pemasaran komoditas unggulan, pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, pengembangan industri berbasis bahan baku lokal, optimalisasi sektor pariwisata, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.

Strategi penataan ruang wilayah kabupaten mencakup peningkatan peran kawasan perkotaan Temanggung dan Parakan, pemantapan pusat kegiatan lokal, pengembangan pusat pelayanan kawasan, peningkatan peran kawasan perdesaan, pengembangan prasarana permukiman berwawasan lingkungan, dan penyediaan ruang terbuka hijau. Peningkatan kualitas jaringan jalan, pengembangan sistem jaringan prasarana terpadu, peningkatan pelayanan energi dan telekomunikasi di perdesaan, pengembangan jalur evakuasi bencana, dan pengembangan kawasan perkotaan sebagai pusat pemasaran hasil komoditas juga menjadi bagian dari strategi ini.

Peraturan ini juga mengatur kawasan strategis kabupaten yang mendukung koridor pengembangan Borobudur – Kebumen – Dieng dan sekitarnya, serta pengelolaan fungsi kawasan sesuai daya dukung lahan dan konservasi sumber daya alam berwawasan lingkungan.

(-)

Arahan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Denda administratif. 3. Penghentian sementara kegiatan. 4. Penghentian sementara pelayanan umum. 5. Penutupan lokasi. 6. Pencabutan KKPR. 7. Pembatalan KKPR. 8. Pembongkaran bangunan. 9. Pemulihan fungsi ruang.