Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 88 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2008 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Kertas Blabak

Juga dikenal sebagai: PP 88/2008 · PP No. 88 Tahun 2008 · PP Nomor 88 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Kertas Blabak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik negara Republik Indonesia pada PT Kertas Blabak. Penjualan saham ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perubahan penyertaan modal negara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penjualan saham dilakukan secara langsung dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Saham yang dijual berjumlah 531 lembar atau 0,84% dari total saham. Harga saham ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara setelah dikurangi biaya pelaksanaan.

(-)

(-)